Tanya Jawab Seputar Aqiqoh

Aqiqoh Jabodetabek -  Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban pertanyaan terdahulu.

Kali ini saya hendak bertanya sesuatu yang menganjal dihati sejak dulu.

Saya terlahir dari keluarga miskin 8 bersaudara, di mana ayah saya telah dipanggil sewaktu saya masih kecil.

Saat ini saya sudah bekerja dengan penghasilan yang syukur alhamdulillah sangat mencukupi.

Sewaktu saya bertanya pada ibu mengenai aqiqah saya, beliau menjawab bahwasanya saya belum diaqiqah.

Sebenarnya bagaimana hukum dan ketentuan bagi saya yang sudah menginjak usia 22 tahun, 
Bolehkah saya mengaqiqahi diri saya sendiri (dengan uang saya)? Dan benarkah jika orang yang belum diaqiqah hewan qurbannya akan dianggap sedekah biasa?


Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.


JAWABAN:


Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hukum menyembelih hewan aqiqah itu sendiri adalah sunnah atau paing maksimal hanya sunnah muakkadah.

Tidak pernah sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar. Tapi nyaris jarang sekali orang yang bernadzar untuk aqiqah, kalau bukan karena suatu keadaan tertentu.

Selain itu, juga perlu dicamkan bahwa pada dasarnya yang disyariatkan untuk melakukannya adalah orang tua bayi yang bersangkutan.

Bukan diri si bayi yang baru lahir. 
Syariat Islam juga tidak mewajibkan kepada bayi ini bila sudah tua suatu hari nanti, untuk melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

Setiap anak terikat oleh aqiqahnya. Ia disembelihkan hewan pada hari ke tujuh kelahirannya, dicukur, dan diberi nama. (HR Abu Dawud dan al-Hakim).

Apalagi ada pendapat di kalangan ulama seperti Imam Malik yang mengatakan bahwa syariat untuk menyembelih hewan aqiqah akan segera mengalami expired begitu momentum 7 hari telah lewat.

Walau pun Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa bila di hari ketujuh belum memungkinkan untuk dilakukan, maka boleh dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21.

Barangkali yang paling cocok dengan pendapat yang umumnya dipakai oleh bangsa kita adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i.

Beliau menyatakan tidak ada istilah expired date buat pelaksanaan aqiqah. Sehinngga sepanjang hayat masih sah kalau mau dilakukan.

Akan tetapi apakah hukumnya tetap harus dilaksanakan?

Para ulama itu tidak satu pun yang mengatakan harus, mereka hanya mengatakan hukum sah kalau dilakukan.

Artinya, kalau pun tidak dilakukan, tentu tidak mengapa.

Kalau pun anda punya sedikit keluasan rezeki dan berniat mau melakukan penyembelihan aqiqah buat diri sendiri, maka pastikan beberapa hal bahwa penyembelihan hewan itu memang benar-benar bermanfaat.

Misalnya yang anda undang adalah orang-orang yang memang butuh makan, di mana mereka sehari makan tiga hari puasa.

Karena memang tidak mampu dan dimiskinkan oleh sistem negara ini yang tidak jelas pertanggung-jawabanya.

Atau untuk para korban musibah bencana alam seperti banjir dan sebagainya. Di Jakarta ini banyak bencana seperti korban banjir dan sebagainya.

Pendeknya upayakan makanan itu jangan menjadi makanan yang paling jahat.

Tahukah anda makanan yang paling jahat?

Makanan yang paling jahat adalah makanan walimah, yang lapar tidak diundang tapi yang kenyang malah diundang.


Ungkapan Syukur Dengan Sedekah Abadi


Kalau kita mau lebih cermat dan cerdas dalam mensyukuri nikmat yang Allah berikan, sebenarnya ada beberapa alternatif lain yang jauh akan lebih besar nilainya disisi Allah, ketimbang melakukan aqiqah.

Share on Google Plus

About Global Desain Website

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar