Pandangan Ulama: Waktu Aqiqah
Fatwa Lajnah Daimah nomer 3116 (Abdul Aziz bin Baz, Abdur Razaq Afifi, Abdullah bin Ghadyan, Abdullah bin Qu’ud) menyebutkan bahwa aqiqah diannjurkan bagi orang yang memiliki kelapangan harta untuk melakukannya miskipun lapangnya itu dalam jangka setahun bahkan lebih dari setahun.
Menurut Abu dawud dalam (kitab al masail): aku mendengar Abu Abdillah berkata ;” Aqiqah itu menyembelihnya pada hari ke tujuh”).
Berkata Ibn Mundzir: “demikian ini menurut pendapat mayoritas ulama, kami sampaikan apa yang kami terima dari mereka, demikian riwayat yang diterima dari A’isyah umul mukminin. Seperti yang disampaikan oleh imam Ahmad dalam riwayat al Maimuni. Begitu pula kata al Hasan al bashri dan Qatadah:” diaqiqahi pada hari ke tujuh”.
Imam Nawawi berkata,” yang menjadi sunnah adalah penyembelihan aqiqah pada hari ke tujuh”.
Ibn Qudamah berkata,” kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai disyari’atkannya penyembelihan aqiqah dianjurkan pada hari ke tujuh, hal ini bersumber dari hadits Samurah bin Jundab”.
Sebagian Ulama berpendapat boleh mnyembelih aqiqah sebelum dan sesudah hari ketujuh, misalnya hari ketiga, kelima, kesembilan dan sebagainya.
Ibnul Qayyim berkata, “ yang jelas batasan menyembelih pada hari ketujuh itu adalah bersifat anjuran, maka bila menyembelih aqiqah pada hari keempat, kedelapan atau kesepuluh maka yang demikian ini sudah dipandang mencukupi, yang menjadi pokoknya adalah menyembelih, bukan harinya untuk memasak atau memakan dagingnya”.
Ibn Qudamah berkata,” jika menyebelihnya sebelum atau sesudahnya hal demikian ini dipandang sudah cukup karena maksudnya sudah tercapai…
Bahkan dalam beraqiqah ini bila bapak tidak memiliki kecukupan untuk beraqiqah maka ia tidak berdosa bila tidak bisa mengerjakan aqiqah ini, berdasar firman Allah swt.
{لايكلفاللهنفساًإلاوسعها} [البقرة / 286 ]
“Allah tidak membebani seseorang kecuali yang menjadi kemampuannya”
وقوله: {وماجعلعليكمفيالدينمنحرج}[الحج / 78 ]
“dan tidaklah Allah menjadikan bagi kalian kesulitan dalam beragama”
وقوله: {فاتقوااللهمااستطعتم} [التغابن / 16 ]
“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian”
Sumber : assalaam.or.id
0 komentar:
Posting Komentar