Aqiqoh Jabodetabek - AQIQAH BAGI YANG TIDAK MAMPU
------------------------------
Pertanyaan :
Bagaimana hukum aqiqah itu ? Bagaimana dengan orang yang tidak mampu
=====================================
Jawab :
Tentang hukum aqiqah, dan aqiqah bagi orang yang tidak mampu, adalah sebagai berikut; Menurut keterangan yang paling shahih, bahwa hukum aqiqah itu adalah sunnah (sunnah Muakkad). Maka apabila kita dapat mengikuti ketentuan sunnah itu adalah lebih baik. Namun andaikata terpaksa, dan tidak dapat melaksanakannya karena tidak ada kelapangan rezeki dan lainnya, maka tidak ada dosa atau tuntutan apapun atasnya. Kemudian mari kita perhatikan redaksi (matan) hadits ini :
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ, وَيُسَمَّى
Artinya : "Tiap-tiap anak itu TERGADAI dengan aqiqahnya yang disembelih untuk dia pada hari ketujuhnya, dan dihari itu ia diberi nama dan dicukur rambut kepalanya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim)
Kalimat/lafadz TERGADAI = مُرْتَهَنٌ berbeda dengan HUTANG = اَلدَّيْنُ , Kalimat tergadai di atas adalah makna kiasan. Gadai maknanya adalah meminjam sesuatu dengan memberikan barang atau sesuatu sebagai jaminan. Maka apabila tidak dapat dibayar, tidak terhitung sebagai hutang karena telah terbayar dengan barang jaminan. Sedangkan HUTANG, maka WAJIB dibayar walaupun sudah meninggal dunia.
Kita tidak boleh memaksakan diri dalam hal agama apabila tidak ada kemampuan, mengingat firman Alloh
...........… لا يكلف الله نفسا الا وسعها
Artinya : “Alloh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya …..... (QS. Al Baqarah : 286)
...............لا نكلف نفسا الا وسعها ............
Artinya : “ ….... Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya ....…. (QS. Al An’am : 152 ).
فا تقوا الله ما استطعتم ............
Artinya : “Maka bertaqwalah kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu …....... (QS. At Taghabun : 16 ).
Ayat-ayat diatas sangat jelas, bahwa Allah tidak memberikan beban atau tidak memerintahkan kepada seseorang, jika orang tersebut tidak sanggup atau mampu untuk melaksanakannya.
Jadi aqiqah bagi orang yang tidak mampu, maka tidak ada keharusan untuk melaksanakannya. Dan perlu diingat bahwa aqiqah adalah suatu ibadah yang terikat dengan waktu kelahiran anak, yaitu pada hari ke tujuh dari kelahiran.
Apabila pada waktu kelahiran sang anak orang tuanya tidak mampu untuk mengaqiqahi, dan kebetulan di hari (waktu) yang lain orang tuanya sudah ada kemampuan, maka orang tuanya tidak dituntut untuk mengaqiqahinya.
Dalil melakukan aqiqah adalah, berdasarkan hadits berikut : “Telah berkata 'Amr ibnu al Ash bahwa nabi pernah bersabda : "Barangsiapa suka akan mengaqiqahkan anaknya, maka kerjakanlah." (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa'i dan Mundziri).
Adapun sunnahnya aqiqah adalah PADA HARI KETUJUH dari hari lahir anak , berdasarkan riwayat ini : “Telah berkata 'Aisyah : Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam itu pernah mengaqiqahkan untuk Hasan dan Husin pada hari ke tujuhnya… “(HR. Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihaqi).
“Telah berkata Samurah : Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda : "Tiap-tiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih untuk dia pada hari ketujuhnya, dan dihari itu ia diberi nama dan dicukur rambut kepalanya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim)
Dengan keterangan hadits-hadits di atas tersebut, nyatalah BAHWA MENURUT SUNNAH NABI, aqiqah itu pada hari ke tujuhnya. Dan jika aqiqah itu dilakukan pada sebelum hari ke tujuhnya atau pada hari sesudahnya, apalagi setelah bertahun-tahun sesudahnya, maka hal itu tidak sesuai dengan sunnah dan bukan lagi bernama Aqiqah.
***************
Ada beberapa hadits yang dijadikan dalil bagi SEBAGIAN umat Islam, bahwa aqiqah bisa dilakukan kapan saja, misalnya hadits berikut di bawah ini :
Telah berkata Abu Buraidah : Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda : "Aqiqah itu disembelih pada hari ke tujuhnya, atau ke empat belasnya, atau ke dua puluh satunya.” (HR. Baihaqi dan Thabrani).
Telah berkata Anas : Bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam itu pernah mengaqiqahkan untuk dirinya setelah menjadi Rasul. (HR. Baihaqi, Bazzar, Muhammad bin Abdul Malik bin Aiman, Thabrani dan Khallal)
KEDUA HADITS TERSEBUT DIATAS SERINGKALI DIBUAT DALIL OLEH SEBAGIAN ORANG ATAS SUNNAHNYA AQIQAH PADA SELAIN HARI KETUJUHNYA.
Marilah kita teliti hadits-hadits tersebut ;
Telah berkata Abu Buraidah : Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda : "Aqiqah itu disembelih pada hari ke tujuhnya, atau ke empat belasnya, atau ke dua puluh satunya. (HR. Baihaqi dan Thabrani).
Dalam isnad hadits ini terdapat seorang yang bernama ISMAIL BIN MUSLIM, sedang dia itu telah dilemahkan oleh para imam ahli hadits, seperti Imam Ahmad, Abu Zar'ah dan Nasa'i.
Telah berkata Anas : Bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam itu pernah mengaqiqahkan untuk dirinya setelah menjadi Rasul. (HR. Baihaqi, Bazzar, Muhammad bin Abdul Malik bin Aiman, Thabrani dan Khallal).
Dalam isnad hadits ini terdapat nama ABDULLAH BIN MUHARRAR, dia itu telah dilemahkan oleh para imam ahli hadits, seperti Imam Ahmad, Imam Jauzjani, Daruquthni, Ibnu Hibban, Ibnu Ma'in. Demikian juga hadits yang senada yang telah diriwayatkan oleh Imam Abu Syaikh terdapat pada isnadnya tiga orang yang lemah : 1. ISMAIL BIN MUSLIM, 2. DAWUD IBNU MUHABBAR, 3. ABDULLAH IBNU MATSNA.
DAWUD IBNU MUHABBAR, beliau telah dilemahkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Madini, Abu Zar'ah, Abu Hatim dan Daruquthni.
ABDULLAH IBNU MATSNA, beliau telah dilemahkan oleh Ibnu Ma'in, Nasa'i, Abu Dawud, Saji' dan Al 'Aqili.
Hadits-hadits tersebut lemah sekali (dha'if jiddan), dan telah berkata Imam Nawawi : Ini adalah hadits bathil. Dan berkata Imam Baihaqi : Hadits ini adalah mungkar. Demikian jawaban pertanyaan tersebut diatas semoga kita diberikan pemahaman yang benar oleh Allah SWT
Sumber : Muhammadiyah Ponorogo
0 komentar:
Posting Komentar