- Hewan sembelihan aqiqah boleh dengan kambing ( baik jantan maupun betina ), domba, sapi , atau unta. Tidak sah aqiqah jika dilakukan dengan hewan selain di atas, seperti ayam, kelinci, atau burung sebagaimana pendapat para ahlul hadits, dan fuqaha.
- Hewan aqiqah harus dalam keadaan sehat, tidak boleh ada cacat dan dalam keadaan sakit.
- Hewan aqiqah harus merupakan hewan yang sudah layak disembelih seperti mana halnya kurban. Jika kambing, maka minimal sudah berusia satu tahun
Distribusi daging aqiqah
Setelah disembelihnya hewan aqiqah, maka para ulama menganjurkan untuk membaginya menjadi tiga bagian. Sepertiga pertama untuk ahlul bait, sepertiga kedua untuk diberikan kepada orang lain sebgai hadiah, dan sepertiga terakhir untuk dijadikan sebagai sedekah.
Dianjurkan pula bahwa pemberian untuk sedekah dan hadiah, lebih utama jika dilakukan setelah daging tadi dimasak oleh ahlulbait, tidak dibagikan dalam keadaan masih mentah. Hal ini mengingat tidak semua fakir miskin dalam keadaan mampu untuk memasak daging yang diberikannya, dan kalaupun sanggup akan menambah beban mereka. Maka yang paling utama adalah meringankan beban mereka dan memberikan kebahagiaan dan kesenangan bagi mereka.
Antara AQIQAH dan KURBAN
Jika pelaksanaan aqiqah bertepatan dengan bulan – bulan haji, apakah bisa digabungkan antara hewan kurban dengan aqiqah, dengan melaksanakan salah satunya saja. Ataukah antara aqiqah dan kurban itu sendiri merupakan hal yang sama..?
Untuk permasalahan ini, para ulama kembali terbagi menjadi dua bagian ;
Pertama :
Bahwa hewan kurban jika digabungkan dengan aqiqah, karena bertepatan dengan bulan haji, maka tidak menjadi masalah bagi ulama hambali, dan Muhammad bin Sirin serta Hasan Bashri.
Diceritakan dalam satu riwayat bahwa ayah dari imam Ahmad, yaitu Hambal pernah membeli hewan kurban dan menyembelihnya di bulan haji dengan niat kurban sekaigus aqiqah. Dengan alasan inilah ulama di atas memeprbolehkan kurban dan aqiqah dilaksanakan pada satu waktu dan satu niat, yaitu ketika iedul adha.
Kedua :
Yaitu pendapat ulama Maliki, yang berpendapat bahwa kurban dan aqiqah adalah hal yang berbeda. Dalam segi syariat keduanya sudah berbeda, sebab disyariatkan keduanya juga berbeda. Maka kurban dan aqiqah tidak bisa digabungkan satu sama yang lainnya.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH
Pertama :
Kalangan Hambali dan Maliki, berpendapat bahwa yang bertanggungjawab atas syariat aqiqah sesuai dengan khitab hadits yang telah disebutkan diatas, yaitu orang tua laki – laki, sang ayah. Dikuatkan kembali oleh pendapat imam Ahmad ketika ditanya mengenai seseorang yang belum diaqiqahkan oleh ayahnya bagaimana hukumnya, beliau menjawab : kewajiban itu atas ayahnya.
Kedua :
Jika si anak memiliki harta dan mampu melakukannya sendiri, maka dia yang bertanggung jawab atas diriny sendiri. Akan tetapi jika tidak mampu dan masih memiliki ayah, maka ayahnya yang tanggungjawab. Sementara jika ia tidak mampu dan tidak lagi memiliki ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu. Sebagaimana pendapat Ibnu Hazm adhzahiri.
Ketiga :
Yang berhak mengaqiqahkan anak, adalah mereka yang bertanggungjawab dalam memberi nafkah atas kehidupan sehari – harinya ( wali ). Tidak mesti orang tua. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw, yang mengaqiqahkan cucu beliau Hasan dan Husein. Karena menurut beberapa pendapat bahwa Ali kala itu sedang dalam keadaan terhimpit. Ada yang mengatakan bahwa Ali sebelumhya memberikan hewan aqiqah kepada Rasul untuk kedua puteranya. Yang jelas, ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, bahwa kewajiban aqiqah atas anak, kembali kepada orang yang memelihara dan memberi nafkah padanya.
Keempat :
Yang bertanggungj awab atas aqiqah seorang anak, bukan orang sana ayah, bukan ibu dan bukan orang yang member nafkah hidupnya. Melainkan tidak ada orang yang tertentu yang diberikan kewajiban khusus untuk melaksanakan aqiqah. Sebagaimana di hadits – hadits yang telah disebutkan tidak ada “ qayid “ yang jelas bahwa kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh karena itu sah – sah saja jika yang malaksanakannya orang lain selain mereka, seperti paman, sanak saudara atau bahkan orang asing sekalipun. Ini pendapat imam Ibnu Hajar dan Syaukani.
Kedua :
Yaitu pendapat ulama Maliki, yang berpendapat bahwa kurban dan aqiqah adalah hal yang berbeda. Dalam segi syariat keduanya sudah berbeda, sebab disyariatkan keduanya juga berbeda. Maka kurban dan aqiqah tidak bisa digabungkan satu sama yang lainnya.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH
Pertama :
Kalangan Hambali dan Maliki, berpendapat bahwa yang bertanggungjawab atas syariat aqiqah sesuai dengan khitab hadits yang telah disebutkan diatas, yaitu orang tua laki – laki, sang ayah. Dikuatkan kembali oleh pendapat imam Ahmad ketika ditanya mengenai seseorang yang belum diaqiqahkan oleh ayahnya bagaimana hukumnya, beliau menjawab : kewajiban itu atas ayahnya.
Kedua :
Jika si anak memiliki harta dan mampu melakukannya sendiri, maka dia yang bertanggung jawab atas diriny sendiri. Akan tetapi jika tidak mampu dan masih memiliki ayah, maka ayahnya yang tanggungjawab. Sementara jika ia tidak mampu dan tidak lagi memiliki ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu. Sebagaimana pendapat Ibnu Hazm adhzahiri.
Ketiga :
Yang berhak mengaqiqahkan anak, adalah mereka yang bertanggungjawab dalam memberi nafkah atas kehidupan sehari – harinya ( wali ). Tidak mesti orang tua. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw, yang mengaqiqahkan cucu beliau Hasan dan Husein. Karena menurut beberapa pendapat bahwa Ali kala itu sedang dalam keadaan terhimpit. Ada yang mengatakan bahwa Ali sebelumhya memberikan hewan aqiqah kepada Rasul untuk kedua puteranya. Yang jelas, ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, bahwa kewajiban aqiqah atas anak, kembali kepada orang yang memelihara dan memberi nafkah padanya.
Keempat :
Yang bertanggungj awab atas aqiqah seorang anak, bukan orang sana ayah, bukan ibu dan bukan orang yang member nafkah hidupnya. Melainkan tidak ada orang yang tertentu yang diberikan kewajiban khusus untuk melaksanakan aqiqah. Sebagaimana di hadits – hadits yang telah disebutkan tidak ada “ qayid “ yang jelas bahwa kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh karena itu sah – sah saja jika yang malaksanakannya orang lain selain mereka, seperti paman, sanak saudara atau bahkan orang asing sekalipun. Ini pendapat imam Ibnu Hajar dan Syaukani.
Dari berbagai macam pendapat diatas, kita dapat menarik kesimpulan tidak ada pendapat yang sepakat ditentukan oleh ulama mengenai siapa yang bertanggungjawab dalam hal mengaqiqahkan sang anak. Maka menurut penusli, yang berhak pertama kali adalah sang ayah, kemudian wali atau orang yang mengasuhnya, kemudian jika ada dari sanak saudaranya yang ingin mengaqiqahkannya maka itu juga diperbolehkan. Wallahu a’lam
Belum pernah diaqiqah, padahal sudah baligh
Bagaimana hukumnya seseorang yang sudah besar tapi belum pernah diaqiqahkan oleh orang tuanya. Apakah dia masih harus aqiqah walau orang tuanya sudah meninggal.? Lalu bolehkan melaksanaan aqiqah sendiri..?
Dalam permasalahan ini, ulama terbagi kepada dua pendapat :
Pertama :
Belum pernah diaqiqah, padahal sudah baligh
Bagaimana hukumnya seseorang yang sudah besar tapi belum pernah diaqiqahkan oleh orang tuanya. Apakah dia masih harus aqiqah walau orang tuanya sudah meninggal.? Lalu bolehkan melaksanaan aqiqah sendiri..?
Dalam permasalahan ini, ulama terbagi kepada dua pendapat :
Pertama :
Disunahkan bagi mereka yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya, untuk melaksanakan aqiqah sendiri. Sebagaimana pendapat Atho’ , Hasan, Muhammad bin Sirin, dan sebagian kalangan Syafi’i. Mereka menjadikan haditsyang menjelaskan bahwa nabi saw pernah melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri setelah pelantikan nubuwwah. Akan tetapi terdapat pertentangan yang sangat panjang dari hadits yang dijadikan landasan mereka. Pada intinya hadits itu tidak ada nash yang menunjukkan kesahihannya. Baihaqi mengatakan hadits itu munkar, Nawawi melihat bahwa hadits ini bathil, karena terdapat Abdullah bin Muharrar yang disepakati kedhoifannya.
Kedua :
Tidak diwajibkan pada seorang anak yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya untuk melakukan aqiqah sendiri. Karena aqiqah pada asalnya disyariatkan kepada orang tua atau wali yang memeliharanya. Maka tidak ada perintah untuk melakukannya sendiri. Pendapat ini yang dijadikan landasan kalangan Syafi’i dan Ahmad bin Hambal.
Setelah jelas dua pendapat diatas, dan lemahnya dalil yang dijadikan landasan pendapat pertama. Terdapat beberapa keterangan dari para ulama terdahulu yang menjelaskan bahwa mereka melakukan aqiqah secara sendiri. Seperti keterangan yang didapatkan dari Imam Hasan al Bashri : “ jika belum sempat diaqiqahkan, maka lakukanlah aqiqah sendiri bagi anak laki – laki “. Sepertimana ungkapan Muhammad bin Sirin : “ aku melakukan aqiqahqu sendiri dengan seekor kambing “.
Kedua :
Tidak diwajibkan pada seorang anak yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya untuk melakukan aqiqah sendiri. Karena aqiqah pada asalnya disyariatkan kepada orang tua atau wali yang memeliharanya. Maka tidak ada perintah untuk melakukannya sendiri. Pendapat ini yang dijadikan landasan kalangan Syafi’i dan Ahmad bin Hambal.
Setelah jelas dua pendapat diatas, dan lemahnya dalil yang dijadikan landasan pendapat pertama. Terdapat beberapa keterangan dari para ulama terdahulu yang menjelaskan bahwa mereka melakukan aqiqah secara sendiri. Seperti keterangan yang didapatkan dari Imam Hasan al Bashri : “ jika belum sempat diaqiqahkan, maka lakukanlah aqiqah sendiri bagi anak laki – laki “. Sepertimana ungkapan Muhammad bin Sirin : “ aku melakukan aqiqahqu sendiri dengan seekor kambing “.
Dari keterangan berikut dapat disimpulkan bahwa ulama tidak melarang untuk melakukannya secara sendiri. Maka bagi yang belum sempat diaqiqahkan oleh kedua orangtuanya, tidak mengapa jika ingin melakukannya sendiri. Sebagaimana tidak ada larangan untuk tidak melaksanakannya.
Sumber : salimahaqiqah.blogspot.com
Sumber : salimahaqiqah.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar