Bagaimana hukum aqiqah itu ? Bagaimana dengan orang yang tidak mampu ?

Assalamu’alaikum. Ustadz, Ana mau tanya nih…..
1. Boleh tidak aqiqah di saat sudah tua?
2. Boleh tidak dengan kambing betina?
3. Semisal kita langsung qurban tapi blm aqiqoh, boleh tidak?
4. Apa dasar smua jawaban dari pertanyaan saya, Ust?
Rizal Kurniawan
Jawaban

Walaikumsalam wr.wb

Saudaraku karena Allah…

Seperti yang kita ketahui  bahwa hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkadah, demikian menurut jumhur ulama.  Di antara hadits mengenai anjuran aqiqah adalah, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Sementara mengenai pelaksanaan aqiqah ketika sudah dewasa, Imam Ahmad dan Imam Ibnu Qudamah berpendapat bahwa ketika sudah dewasa –dan waktu kecil termasuk tidak mampu melaksanakan aqiqah–, maka gugur aqiqah untuk dirinya. Namun pendapat lain menyatakan, sebagaimana dinyatakan Imam Hasan Bashri dan imam asy-Syafi’i bahwa tetap dianjurkan beraqiqah meskipun telah dewasa. Mengingat, “yang terlahir tetap tergadaikan” hingga ia diaqiqahkan. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dengan alasan keumuman anjuran hadits tersebut di atas. Selain itu, saya melihat bahwa di antara subtasi aqiqah adalah bentuk syukur kepada Allah dan media berbagi dengan sesama.



Laporkan iklan?
Menanggapi pertanyaan selanjutnya, Rasulullah saw bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Dalam hadits tersebut dan hadits-hadits lain seputar aqiqah, Rasulullah hanya menganjurkan untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing. Tidak ada ketetapan, apalagi keharusan yang mengatur jenis kelamin hewan aqiqah. Terlebih prinsip dalam aplikasi ajaran Islam adalah sesuai dengan kemampuan. Allah swt berfirman, “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (ath-Taghabun: 16). Firman-Nya yang lain menegaskan, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (al-Baqarah: 286).

Karena itu jika kita telah berusaha tidak mendapatkan kambing yang jantan, atau kita hanya mampu membeli kambing betina (kambing jantan lebih mahal), dengan kambing betina diperbolehkan. Sementara jika kita mampu dan mudah mendapatkannya, maka lebih baik yang jantan, karena ia lebih tinggi harga dan lebih bernilai dari betina. Ibnu Abbas ra pernah berkata, “Mencari yang paling gemuk dan paling bagus dari hewan persembahan untuk Allah adalah termasuk mengagungkan syiar Allah.”

Pertanyaan terakhir, secara kekuatan hukum aqiqah dan qurban bernilai sama, yaitu sunnah mu’akkadah. Aplikasi dari sunnah ini juga sama yaitu menyembelih kambing (qurban bisa sapi, dan unta). Bedanya adalah jika aqiqah berkaitan dengan anak yang dilahirkan, sementara qurban terkait Idul Adha.  Hanya tentang sebab, waktu pelaksanaan, dan tuntutan penunaiannya, yang menjadikan aqiqah dan qurban  berbeda.

Karena itu, tentu yang terbaik adalah dapat melaksanakan dua sunnah Nabi tersebut. Namun jika pilihannya adalah salah satunya (karena kemampuan), dan waktunya bersamaan dengan masa qurban (10-13 Dzulhijah), maka  aqiqah terlebih dahulu diutamakan, dengan harapan mudah-mudahan dapat melaksanakan qurban di tahun-tahun berikut. Hemat saya, perlu diperhatikan, bahwa mengingat waktu pelaksanaan qurban lebih sempit dari aqiqah, dan karena keutamaannya, boleh melakukan qurban terlebih dahulu, dengan keyakinan kuat bahwa  beberapa waktu selanjutnya dapat melaksanakan aqiqah.

Demikian saya melihat kenapa Imam Ahmad dan Sufyan ats-Tsauri membolehkan berhutang untuk berqurban, dengan keyakinan mampu membayarnya di kemudian hari. Karena keutamaan ibadah qurban, “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban).” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)

 Jazakumullah…
Sumber : www.islampos.com
Share on Google Plus

About Global Desain Website

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar